Iklan

Terbaru


Sports


Home » , » Indonesia Darurat LGBT

Indonesia Darurat LGBT

iklan

Indonesia Darurat LGBT


Indonesia kini darurat LGBT. Setidaknya, hal itu menurut Ketua Komisi I DPR Mahfud Sidiq. Ia  mengungkapkan, munculnya kasus-kasus hukum berkaitan dengan pelaku dan perilaku LGBT (Lesbi, Gay, Biseks, dan Transgender) makin menyentakkan kesadaran masyarakat luas akan ancaman bahaya LGBT.

Terlebih misalnya, kasus paling aktual saat ini artis Saipul Jamil (SJ) dan presenter Indra Bekti (IB) adalah sekian dari beberapa pihak yang diduga kuat melakukan pelecehan seksual sesama jenis.

"Jika kita mencermati indikator-indikator yang melingkupi fenomena ini, maka saya berpendapat bahwa Indonesia mulai memasuki tahap darurat bahaya LGBT," kata Mahfud kepada Harian Terbit Sabtu (20/2/2016).

Mahfud pun membeberkan tujuh indikator yang menyebabkan Indonesia dalam darurat LGBT.

Pertama, LGBT justru menyeruak pelaku, perilaku dan penyebarannya di kalangan figur publik khususnya artis. Tidak dipungkiri figur publik seringkali menjadi model peran (role model) bagi peniruan perilaku di kalangan penggemarnya.

Kedua, pelaku dan perilaku LGBT di kalangan figur publik secara langsung atau tidak langsung disebarluaskan secara masif oleh lembaga penyiaran, khususnya televisi.

Apalagi, sebagai bukti, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama bulan februari 2016 saja sudah keluarkan sekitar 6 (enam) sanksi teguran terhadap program-program televisi yang mempromosikan pelaku dan perilaku LGBT.

"Bayangkan jika setiap hari ada beberapa televisi menampilkan pelaku dan perilaku LGBT dalam programnya, berapa juta warga masyarakat Indonesia yang terterpa pesan langsung dan tidak langsung tentang LGBT?," tanya Politikus PKS ini heran.

Ketiga, sambung Mahfud, pelaku LGBT juga membangun kesadaran kelompok dan melakukan upaya-upaya bersama untuk memperjuangkan pembenaran, eksistensi sampai pengakuan hak-hak hukum atas diaorientasi perilaku seksualnya. Selain tentu saja mereka secara sadar juga melakukan berbagai upaya untuk menambah jumlah pelaku dan menyebarluaskan perilaku LGBT.

"Penularan yang terlihat cepat di kalangan figur publik khususnya artis, bisa jadi contoh paling gamblang," terangnya.

Keempat, menurut Mahfud, bersamaan dengan indikator ketiga, juga muncul pembelaan dan advokasi dari berbagai kalangan baik perorangan maupun kelembagaan. Dan lagi ada akademisi yang nyaring bersuara membela LGBT.

"Ada LSM yang giat melakukan advokasi. Ada perusahaan-perusahaan multinasional yang ikut mempromosikan LGBT. Bahkan mungkin juga ada lembaga-lembaga donor dari luar negeri yang ikut membiayai kampanye pengakuan hak bagi pelaku dan perilaku LGBT," paparnya.

Kelima, lanjut Mahfud, kampanye viral melalui media sosial saat ini dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku dan pendukung LGBT untuk menyebarluaskan paham, menggalang dukungan, dan juga menjaring pengikut baru. Sementara sampai saat ini tidak ada regulasi yang mampu secara efektif mengontrol kampanye viral melalui media sosial. Apalagi ada indikasi penyedia program media sosial yang umumnya dari luar negeri juga sepertinya permisif terhadap LGBT.

Keenam, sistem hukum Indonesia termasuk peraturan perundang-undangnya belum secara tegas dan jelas mengatur tentang pelaku dan perilaku LGBT ini.

"Negara seperti Rusia, Singapura, Filipina misalnya sudah punya peraturan perundang-undangnya yang jelas dan tegas tentang pelarangan LGBT," cetusnya.

Ketujuh, kalangan kedokteran, psikolog dan psikiater sudah secara jelas menyatakan bahwa LGBT adalah bentuk penyimpangan orientasi dan perilaku seksual yg berifat menular. Penularan ini bisa menyergap siapa saja, tidak peduli usia dan latarbelakangnya. Kalangan agamawan dari semua agama pun sudah jelas mengharamkan LGBT.

Mahfud menyatakan, sampai hari ini pemerintah belum ada kebijakan dan sikap yg jelas dan tegas tentang LGBT dalam konteks bahaya dan ancaman terhadap masa depan bangsa.*

iklan

0 comments:

Post a Comment